Informasi mengenai perhitungan PPh pasal 21 tentu dibutuhkan oleh seluruh wajib pajak, khususnya mereka yang berperan sebagai pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan/SDM perusahaan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri.
Artikel ini tidak membahas mengenai cara menghitung PPh Pasal 21 melainkan mengulas komponen-komponen yang harus dimasukkan ketika menghitung PPh 21 seperti: Penghasilan, iuran BPJS dan lain sebagainya.
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam:
Sekilas informasi mengenai PTKP, perlu Anda ketahui bahwa tarif PTKP 2019 tidak berbeda dengan tarif PTKP 2016.
Sehingga, penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun 2019 masih merujuk pada PTKP 2016.
Sekarang, mari kita ulas lebih lanjut mengenai komponen penting dalam perhitungan PPh pasal 21.
Untuk memahami detail perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini.
1. Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21
Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto, adalah:
2. Penghasilan Tidak Rutin
Penghasilan tidak rutin adalah upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya, seperti:
3. Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan
BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS.
Iuran BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
5. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
6. Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015
Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diikuti wajib pajak.
Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.
Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1 anak.
Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah.
7. Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian, maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto.
Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.
8. Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.
9. Pengurang Penghasilan Bruto
Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:
Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu.
Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.
PPh 21 memiliki bnyak komponen yang harus dimasukkan seperti:
Sekian Informasi.
Jika membutuhkan informasi seputar progam untuk PAYROLL kami memiliki products LEMHERO
Hubungi WA di 0896 2600 5000 atau
klik di https://www.lenmarc.com/detail_produk/lemhero atau
Live Chat kami di https://INDOGO.id
Exclusive Information :
Buy The Application via INDOGO.id
Use MNC BANK CREDIT CARD GET 0% Cicilan Selama 6 Bulan*
*S&K Berlaku sesuai Kebijakan Bank dengan pemiliki kartu kredit
Berita Lainnya
7 Keuntungan Program Toko Emas LEGOLD
Evlin MFV, CEO Indogo dan Inovator Solusi Digital untuk UMKM, Terpilih sebagai Local President JCI Badung Bali
[LEGOLD] SEPUTAR PROGRAM TOKO EMAS LEGOLD BY LENMARC.COM