Setiap perusahaan pasti akan memberikan jatah cuti kepada pekerja/buruhnya, berdasarkan undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), pekerja yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 (satu) tahun berturut-turur berhak untuk mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari. Namun perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan cuti pekerja berdasarkan Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), a...