Apa itu BPJS Kesehatan Perusahaan?
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan Perusahaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Perusahaan juga mengenakan iuran kepada Kesehatan Perusahaan Indonesia. Hanya saja, iuran yang dibayarkan diambil dari perhitungan gaji karyawan. Perusahaan berhak melakukan pemotongan terhadap gaji karyawan terkait dengan iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.
Fungsi dan tugas BPJS Kesehatan Perusahaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan Perusahaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).
Bagaimana cara menghitung BPJS Kesehatan Perusahaan?
Besaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan itu sebesar 5%, berdasarkan tarif pekerja penerima upah swasta. Tapi, 5% tersebut tidak dibebankan seluruh kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran 1% saja, sedangkan 4% lainnya dibayarkan perusahaan.
Namun, 5% itu tidak semuanya hanya untuk 1 karyawan saja, melainkan dibagi-bagi untuk 5 anggota keluarga lain seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Jika kebetulan karyawan memiliki tanggungan lebih dari 5, maka akan dikenakan tambahan iuran 1% untuk setiap orangnya.
Berdasarkan update terbaru dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000 setiap bulannya. Itu artinya, jika gaji si karyawan lebih dari Rp12.000.000 maka persentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp12.000.000.
Contoh perhitungannya:
Tuan A memiliki gaji bulanan sebesar Rp 20.000.000.
maka perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaannya ialah:
Karena gaji bulanan Tuan A lebih besar dari Rp 12.000.000 maka perhitungannya seperti ini ;
* iuran yang ditanggung perusahaan
4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000
* iuran yang dipotong dari gaji
1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000
Total iuran BPJS Kesehatan Rp 600.000
Maksimal iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 600.000
Contoh kedua,
Tuan B memiliki gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000
Maka perhitungan BPJS Kesehatan Perusahaannya ialah:
Karena gaji bulanan Tuan B kurang dari Rp 12.000.000 maka perhitungannya seperti ini;
* iuran yang dihitung perusahaan
4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000
* iuran yang dipotong dari gaji
1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000
Total iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 400.000
Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan ini merupakan salah satu dari komponen penting dalam penghitungan potongan gaji karyawan perusahaan PPh Pasal 21.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan Perusahaan tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal. Besaran iuran yang dibayarkan perusahaan sebesar 4%, sedangkan yang dibayarkan sendiri sebesar 1%, dengan iuran maksimal yang dibayarkan adalah sebesar Rp 600.000.
Jika membutuhkan informasi seputar program untuk PAYROLL dengan menerapkan kami memiliki products LEMHERO.
Hubungi WA di 0896 2600 5000 atau klik di https://www.lenmarc.com/detail_produk/lemhero atau live chat kami di https://indogo.id/
Exclusive information :
Buy The Application via INDOGO.ID
Use MNC BANK CREDIT CARD GET 0% cicilan selama 6 bulan*
*S&K berlaku sesuai kebijakan Bank dengan pemilik kartu kredit.
Berita Lainnya
Punya Utang Rp 1,1 Miliar, Harta Kekayaan Jokowi Rp 50 Miliar
Sehatkan Manajemen Apotik Anda Dengan POS LePotik
JCI Indonesia Gelar Penghargaan Ten Outstanding Young Person 2023