Setiap perusahaan pasti akan memberikan jatah cuti kepada pekerja/buruhnya, berdasarkan undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), pekerja yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 (satu) tahun berturut-turur berhak untuk mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari. Namun perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan cuti pekerja berdasarkan Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja. Bagi pekerja/buruh cuti sangatlah penting, maka dari itu, Divisi HR, sangat perlu memahami tentang aturan cuti yang berlaku secara umum.
Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketentuan cuti, yang meliputi:cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, dan cuti penting.
Cuti Tahunan
Pasal 79 ayat 2 (c) menyatakan bahwa cuti tahunan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 (Dua belas) bulan secara terus menerus. Lama cuti tahunan ini minimal 12 (dua belas) hari kerja. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi wewenang perusahaan mengenai hak cuti pekerja/buruh, perusahaan mempunyai pilihan untuk menolak permintaan cuti tersebut, atau memberikan izin sebagai cuti di luar tanggungan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji pekerja tersebut sesuai dengan waktu absennya. Tetapi pada dasarnya kebijakan cuti pekerja/buruh sangat tergantung kepada kebijakan perusahaan, karena dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan cuti tahunan ditetapkan berdasarkan hasil diskusi antara pekerja/buruh dan perusahaan.
Cuti Sakit
Untuk cuti sakit, pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaan diperbolehkan mengambil waktu istirahat sesuai dengan jumlah hari yang disarankan oleh dokter. Idealnya, karyawati yang kesehatannya terganggu karena haid juga diizinkan cuti pada hari pertama dan kedua. Hal ini diatur pada Pasal 93 Ayat 2 dan Pasal 81. Akan tetapi mengenai kebijakan cuti sakit ini, diatur lebih jelasnya oleh perusahaan melalui perjanjian kerja.
Cuti Besar
Jika ada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimum 6 (enam) tahun, maka perusahaan dianjurkan memberikan cuti besar. Pada Pasal 79 ayat 2 (d), disebutkan bahwa hak pekerja/buruh, yaitu:
“...istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”
Cuti besar ini sebaiknya sudah diatur jauh-jauh hari karena jangka waktunya cukup panjang, yaitu 1 (satu) bulan. Namun peraturan mengenai cuti besar ini diberikan tergantung pada perusahaan, karena ada perusahaan yang tidak menyediakan cuti besar ini. Jatah cuti besar ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja/buruh.
Cuti Penting
Pasal 93 Ayat 2 dan 4 menyebutkan tentang hak cuti karena alasan penting bagi pekerja/buruh, dengan ketentuan berikut:
Cuti Bersama
Surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, mengatur tentang cuti bersama yang umumnya ditetapkan menjelang hari raya besar keagamaan atau hari besar nasional. Menurut aturan, cuti bersama ini merupakan bagian cuti tahunan, maka apabila pekerja/buruh mengambil cuti pada hari bersama maka ini akan memotong jatah cuti tahunan pekerja/buruh.
Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah cuti dimana perusahaan masih memberikan upah atau gaji kepada karyawan, walaupun pekerja/buruh mengambil cuti. Pada Pasal 93 UU nomor 13 tahun 2003, diberitahukan bahwa pekerja/buruh tidak akan mendapat upah apabila tidak masuk kerja.
Perusahaan wajib membayar upah karyawan pada kondisi cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, dan cuti ketika pekerja/buruh melakukan kewajiban terhadap negara, ibadah, atau cuti karena tugas dari perusahaan. Khusus untuk cuti sakit, 4 bulan pertama pekerja/buruh akan dibayar upah penuh, apabila masih sakit maka akan dibayarkan 75% untuk 4 bulan kedua, dan apabila masih belum sembuh setelah 8 bulan maka karyawan memperoleh upah 50%, dan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayarkan 25% sampai pemutusan hubungan kerja karyawan.
Macam-macam cuti diatas adalah cuti standar yang ditetapkan pemerintah bagi perusahaan di indonesia. Walaupun undang-undang cuti mendorong perusahaan memberikan upah penuh atas pemberlakuan cuti-cuti diatas, namun upah tersebut bisa jadi tidak termasuk tunjangan yang dihitung berdasarkan kehadiran di perusahaan. Maka dari itu, ada baiknya dibuat perjanjian kerja bersama yang sejelas-jelasnya untuk menghindari konflik di kemudian hari. Perhitungan gaji dan cuti terlihat mudah tetapi ternyata rumit juga. Namun TENANG, LEMHERO hadir sebagai solusi payroll Anda, program dibayar per license tidak per user.
LEMHERO memiliki fitur perhitungan gaji variable bulanan, mingguan, harian, perhitungan pajak, perhitungan jaminan, perhitungan fasilitas dan perhitungan cuti. Cari tahu lebih lanjut dan daftarkan perusahaan Anda sekarang di LEMHERO.
Berita Lainnya
Entrepreneur VS Social Entrepreneur Apa bedanya?
INDOGO.id Masuk Top 20 Kompetisi “Startup4industry”
Pesawat Lion Air Jatuh, Lagi. Apa Pengaruhnya Pada Konsumen Lion Air?